Tugas Ilmu Sosial Dasar (2) [2017.05.18]
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Warga negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Menurut pasal 26 UUD 1945 orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
Warga Negara juga dapat didefinisikan
sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut
dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian
penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Istilah Warga Negara merupakan
terjemahan kata “citizen“, mempunyai arti sebagai berikut :
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau
sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.
Pada masa lalu, dipakai
istilah kawula negara (misalnya zaman Hindia Belanda) yang
menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara.
Istilah Kawula memberi arti bahwa warga hanya sebagai objek atau
milik negara. Sekarang ini istilah warga negara sering digunakan untuk
menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara
Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, ada
kewajiban yang harus kita penuhi. Kewajiban-kewajiban tersebut diantaranya
diatur dalam UUD 1945, yaitu :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
- · Pasal 26 ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- · Pasal 27 ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- · Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- · Pasal 30 ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kewarganegaraan
Pengertian Kewarganegaraan adalah
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut Undang-unadang No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan RI,
Pengertian Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, Yaitu Sebagai berikut :
1. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti
Sosiologi dan Yuridis
Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan
hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut
berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum :
surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.
Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai
dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan
keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan
sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang
bersangkutan.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
2. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil
Pengertian
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik.
Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT
PEDESAAN
Masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban
community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya
serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada
masyarakat kota yaitu :
- Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud
dengan desa menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi,
sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam
hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Menurut paul
H.Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri
sebagai berikut:
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Adapun yang
menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
- Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
- Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
- Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
Perbedaan desa dan kota :
- Jumlah dan kepadatan penduduk.
- Lingkungan hidup.
- Mata pencaharian.
- Corak kehidupan sosial.
- Stratifikasi sosial.
- Mobilitas sosial.
- Pola interaksi sosial.
Aspek perbedaan masyarakat perkotaan dan pedesaan
Hubungan masyarakat pedesaan dan perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah
dua komunitas yang saling membutuhkan. Di antara keduanya terdapat
hubungan yang erat dan bersifat ketergantungan karena keduanya saling
membutuhkan satu sama lain. Masyarakat kota bergantung pada masyarakat
desa dalam memenuhi kebutuhannya akan bahan – bahan pangan seperti beras,
sayur- mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga pekerja
kasar bagi jenis – jenis pekerjaan tertentu yang dibutuhkan untuk bekerja
di kota. Mereka ini biasanya adalah pekerja – pekerja musiman. Pada saat
musim tanam, mereka sibuk bekerja di sawah dan selagi menunggu masa panen,
mereka mencari pekerjaan lain untuk mencari tambahan penghasilan.
Sebaliknya, masyarakat kota
menghasilkan barang-barang yang diperlukan juga oleh masyarakat yang berada di
desa seperti pakaian, alat elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya. Di
kota juga tersedia tenaga kerja yang siap melayani dalam bidang jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat desa, misalnya saja tenaga – tenaga di bidang medis
atau kesehatan, permesinan, elektronika dan alat transportasi. Serta tenaga
yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya
pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
Terlepas dari apakah itu
masyarakat desa atau masyarakat kota, yang perlu diperhatikan adalah kehidupan
didalammya yang harus dijalankan dengan toleransi dan menghargai perbedaan satu
dengan yang lainnya. Dikarenakan adat, kebiasaan, pola interaksi dan tingkat
loyalitas antara masyarakat desa dan masyarakat sangat berbeda. Dengan
demikian, kita sebagai masyarakat kota tidak boleh memandang rendah atau
memandang sebelah mata masyarakat desa karena jika tidak ada masyarakat desa
kita tidak dapat memperoleh bahan – bahan yang penting sebagai penunjang
kelangsungan hidup kita.
PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau yang disebut juga
stratifikasi atau stratification yang berasal dari kata strata atau stratum
yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi atau pelapisan masyarakat
diantaranya adalah:
- Menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
- Menurut Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Dasar dari sistem sosial masyarakat kuno
adalah pembagian dan pemberian kedudukan berhubungan dengan jenis kelamin. Tetapi
ketentuan pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan semata-mata
ditentukan oleh sistem kebudayaan masyarakat itu sendiri.
Dalam organisasi masyarakat primitif
pelapisan masyarakat sudah ada hal itu terwujud dalam bentuk:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban.
- Adanya kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak istimewa.
- Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan diluar perlindungan hukum.
- Adanya pembagian kerja dalam suku itu sendiri
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan ketidaksamaan ekonomi secara umum
- Terjadinya pelapisan sosial
Robin William J.R. menyebutkan pokok
pedoman tentang proses terjadinya stratifikasi sosial pada masyarakat, yaitu
sebagai berikut :
- Sistem Stratifikasi sosial mungkin berpokok pada sistem pertentangan yang terjadi pada masyarakat sehingga menjadi objek penyelidikan. Sistem Stratifikasi sosial dapat dianalisis dalam ruang lingkup unsur-unsur sebagai berikut :
·
Distribusi hak-hak istimewa
yang objektif, misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan, (kesehatan, laju
angka kejahatan) wewenang.
·
Sistem pertentangan yang
diciptakan masyarakat (prestise dan penghargaan)
·
Kriteria sistem pertentangan
yaitu apakah didapatkan berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok
kerabat, hak milik, wewenang dan kekuasaan.
·
Lambang-lambang kedudukan,
misalnya tingkah laku, cara berpakaian, bentuk rumah, keanggotaan dalam suatu
organisasi formal.
·
Mudah sukarnya berubah kedudukan
·
Solidaritas di antara individu
atau kelompok sosial yang menduduki status sosial yang sama dalam sistem
sosial, seperti :
1. Pola-pola interaksi (struktur clique dan anggota keluarga)
2. Kesamaan atau perbedaan sistem kepercayaan, sikap dan nilai
3. Kesadaran akan status masing-masing
4. Aktifitas dalam organisasi secara kolektif
1. Pola-pola interaksi (struktur clique dan anggota keluarga)
2. Kesamaan atau perbedaan sistem kepercayaan, sikap dan nilai
3. Kesadaran akan status masing-masing
4. Aktifitas dalam organisasi secara kolektif
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
- Sistem pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran.
- sistem masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status
Beberapa Teori Tentang Pelapisan
Sosial
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut
para ahli :
- Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
- Prof. Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
- Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
- Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
- Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam menggolongkan
masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
- Ukuran kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
- Ukuran kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial teratas.
- Ukuran kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan sosial teratas.
- Ukuran ilmu pengetahuan.
Kesamaan Derajat
Sifat perhubungan perhubungan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai
angota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan negara. Dengan ini manusia mempunyai kesamaan derajat.
Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini dicantumkan
dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau Declaration of Human Right (1948) seperti pada:
- Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
- Pasal 2 ayat 1 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.
Persamaan Derajat di Indonesia
Mengenai persamaan derajat dan hak
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal 1.
- Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.
- Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
- Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
sumber :


0 komentar: